Jumat, 13 Januari 2012

MANUSIA, NILAI, NORMA, MORAL DAN HUKUM

NILAI (VALUE)
Pembahasan mengenai nilai termasuk dalam kawasan ETIKA. Dalam kehidupan sehari-hari manusia selalu berkaitan dengan nilai.
Bukti : Kita mengatakan dia baik.
Mobil itu bagus
Nilai menjadikan manusia terdorong untuk melakukan tindakan agar harapan itu terwujud dalam kehidupannya. Nilai diharapkan manusia sehingga mendorong manusia berbuat
contoh nilai: Keindahan, keadilan, kemanusiaan, kesejahteraan, kearifan, keanggunan, kebersihan, kerapihan, keselamatan dsb
Menurut kamus poerwodarminto nilai diartikan:
a. Harga dalam arti taksiran, misalnya nilai emas
b. Harga sesuatu, misalnya uang
c. Angka, skor
d. Kadar, mutu
e. Sifat-sifat atau hal penting bagi kemanusiaan adalah suatu kualitas atau penghargaan terhadap sesuatu yang menjadi dasar penentu tingka laku seseorang .

Nilai adalah kualitas atau keadaan yang bermanfaat bagi manusia baik lahir maupun batin .

Sesuatu dianggap bernilai apabila sesuatu itu memiliki sifat :
a. Menyenangkan (peasent)
b. Berguna (useful)
c. Memuaskan (satisfying)
d. Menguntungkan (profitable)
e. Menarik (interesting)
f. Keyakinan (belief) 
MORAL
Moral berarti Akhlak (bhs. Arab) atau Kesusilaan yang mengandung makna tata tertib batin atau tata tertib hati nurani yang menjadi pembimbing tingkah laku batin dalam hidup
dalam bhs Yunani “ETHOS” yang menjadi “etika” Adalah ajaran tentang baik-buruk yang diterima
Masyarakat umum tentang sikap, perbuatan, kewajiban dsb.
Moral = etika, etik, akhlak, kesusilaan dan budi pekerti

HUBUNGAN NILAI DENGAN MORAL
Moral adalah bagian dari nilai yaitu nilai moral. Tidak semua nilai adalah moral. Nilai moral berkaitan dengan perilaku manusia (human) tentang hal baik-buruk
NORMA
Norma merupakan kongkretisasi dari nilai (perwujudan dari nilai). Setiap norma pasti terkandung nilai di dalamnya. Nilai sekaligus menjadi sumber bagi norma. Tanpa ada nilai tidak mungkin terwujud norma. Tanpa dibuatkan norma maka nilai yang hendak dijalankan itu mustahil terwujudkan. Contoh: ada norma yang berbunyi : “dilarang merokok” norma tersebut dimaksudkan agar terwujud nilai kesehatan. Akhirnya yang tampak dalam kehidupan dan melingkupi kehidupan kita bukan nilai, tetapi norma atau kaidah
Norma atau kaidah adalah ketentuan-ketentuan yang menjadi pedoman dan panduan dalam bertingkah laku di kehidupan masyarakat. Norma berisi anjuran untuk berbuat baik dan larangan untuk berbuat buruk dalam bertindak sehingga kehidupan ini menjadi lebih baik
HUKUM
Hukum pada dasarnya adalah bagian dari norma yaitu norma hukum. Perbedaan norma hukum dengan norma lainnya :
1. Norma hukum datangnya dari luar diri kita sendiri, yaitu dari kekuasdaan/lembaga yang resmi dan berwenang
2. Norma hukum dilekati sanksi pidana atau pemaksa secara fisik, norma lain tidak dilekati sanksi pidana secara fisik
3. Sanksi pidana atau sanksi pemaksa itu dilaksanakan oleh aparat negara
Orang yang melanggar norma kesopanan tidak mempunyai rasa malu bila disisihkan dari pergaulan, orang yang melanggar norma kesusilaan tidak akan merasa menyesal. Orang yang melanggar norma agama tidak akan takut kepada sanksi di akhirat. Bagi orang-orang yang demikian dapat menimbulkan kekacauan di masyarakat, maka norma hukum perlu dipaksakan agar orang-orang mematuhi peraturan hidup
Norma hukum diperlukan karena :
1. Karena bentuk sanksi dari ketiga norma belum cukup memuaskan dan efektif untuk melindungi keteraturan dan ketertiban masyarakat
2. Masih ada perilaku lain yang perlu diatur di luar ketiga norma di atas (misal perilau di jalan raya)
Norma hukum berasal dari norma agama, kesusilaan dan kesopanan, Isi ketiga norma tersebut dapat diangkat sebagai norma hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar